BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada..."
Hadits ke-1110 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1110
وَعَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- { أَنَّ اِبْنَةَ اَلْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَنَا مِنْهَا . قَالَتْ : أَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْكَ , قَالَ : " لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ , اِلْحَقِي بِأَهْلِكِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa tatkala puteri Al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu.” Riwayat Bukhari."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hukum Talak (Perceraian) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada...". Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa tatkala puteri Al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu.” Riwayat Bukhari."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).