BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sumpah Lian (Hadits ke-1126)
Hadits ke-1122 Derajat: Muttafaq 'Alaih 8. Kitab Nikah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sumpah Lian (Hadits ke-1126)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Sumpah Lian: "Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri)." (Muttafaq Alaihi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1122
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْمُتَلَاعِنَيْنِ: "حِسَابُكُمَا عَلَى اَللَّهِ تَعَالَى, أَحَدُكُمَا كَاذِبٌ, لَا سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا" قَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! مَالِي? قَالَ: "إِنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا, فَهُوَ بِمَا اِسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا, وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ عَلَيْهَا, فَذَاكَ أَبْعَدُ لَكَ مِنْهَا" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling me nuduh: “Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri).” Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: “Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinm u itu menjadi semakin jauh darimu.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq Alaihi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Sumpah Lian mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sumpah Lian (Hadits ke-1126). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling me nuduh: “Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri).” Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: “Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinm u itu menjadi semakin jauh darimu.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinm u itu menjadi semakin jauh darimu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sumpah Lian secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab sumpah lian?

"Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (ist

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq Alaihi. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).