Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1133)
Landasan hukum syariat pada Bab Masa Idah dan Berkabung: Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah Radhiyallahu 'anha melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah Radhiyallahu 'anha melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nik ah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Masa Idah dan Berkabung mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1133). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah Radhiyallahu 'anha melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nik ah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Masa Idah dan Berkabung secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab masa idah dan berkabung?
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah Radhiyallahu 'anha melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemu
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).