Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga
Ketetapan hukum fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung: "Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Sya’by dari Fathimah Ibnu Qais Rad liyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-tentang perempuan yang ditalak tiga-: “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.” Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Masa Idah dan Berkabung mengenai Kewajiban Suami Memberi Nafkah bagi Keluarga. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Sya’by dari Fathimah Ibnu Qais Rad liyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-tentang perempuan yang ditalak tiga-: “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Masa Idah dan Berkabung secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kewajiban suami memberi nafkah bagi keluarga?
"Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).