Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1144)
Landasan hukum syariat pada Bab Masa Idah dan Berkabung: Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu dan dinilainya shahih oleh Haki m. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahw...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu dan dinilainya shahih oleh Haki m. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha’if."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Masa Idah dan Berkabung mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1144). Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu dan dinilainya shahih oleh Haki m. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha’if."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu dan dinilainya shahih oleh Haki m. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha’if.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Masa Idah dan Berkabung secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab masa idah dan berkabung?
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu dan dinilainya shahih oleh Haki m. Namun para ahli hadits
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).