BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1146)
Hadits ke-1142 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1146)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita." (Diriwayatkan oleh Imam Malik. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1142
وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - { فِي اِمْرَأَةِ اَلْمَفْقُودِ- تَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ, ثُمَّ تَعْتَدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا } . أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, وَالشَّافِعِيُّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.” Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Malik. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

تَعْتَدُّ Ta'taddu
Masa tunggu wanita pasca perpisahan/kematian suami, hukum persusuan, kewajiban nafkah, dan hak asuh anak.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Masa Idah dan Berkabung mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1146). Melalui periwayatan Sahabat Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.” Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Malik. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Masa Idah dan Berkabung secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab masa idah dan berkabung?

"Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita." (Diriwayatkan oleh Imam Ma

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Malik. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. (Derajat: Shahih).