Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1146)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita." (Diriwayatkan oleh Imam Malik. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.” Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Masa Idah dan Berkabung mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1146). Melalui periwayatan Sahabat Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.” Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Malik. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Masa Idah dan Berkabung secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab masa idah dan berkabung?
"Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita t etap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita." (Diriwayatkan oleh Imam Ma
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Malik. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. (Derajat: Shahih).