BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1154)
Hadits ke-1150 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1154)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Masa Idah dan Berkabung: Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termas...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1150
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي بَرِيرَةَ حِينَ عَتَقَتْ أَنَّ لَهَا الْخِيَارَ، عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

الْخِيَارَ Al-Khiyaara
Hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli selama belum berpisah.
صَحِيحٍ Shahiihin
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.
بِإِسْنَادٍ Bi'isnaadin
Mata rantai para perawi hadits yang menyampaikan matan hingga kepada sumbernya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Masa Idah dan Berkabung mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Masa Idah dan Berkabung (Hadits ke-1154). Melalui periwayatan Ziyad al-Sahmy, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Masa Idah dan Berkabung secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab masa idah dan berkabung?

Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits ter

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).