BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)"
Hadits ke-1154 Derajat: Muttafaq 'Alaih 8. Kitab Nikah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hubungan Susuan (Radhaah): "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1154
وَعَنْهَا: { أَنْ أَفْلَحَ -أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ- جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا بَعْدَ اَلْحِجَابِ. قَالَتْ: فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ, فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِاَلَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ عَلَيَّ. وَقَالَ: "إِنَّهُ عَمُّكِ". } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika Aflah-saudara Abu Qu’ais-datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. ‘Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang aku berita hukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: “Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan).” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
آذَنَ Aadzana
Seruan syar’i yang dikumandangkan muadzin sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hubungan Susuan (Radhaah) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika Aflah-saudara Abu Qu’ais-datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. ‘Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang aku berita hukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: “Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan).” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan).”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hubungan Susuan (Radhaah) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hubungan Susuan (Radhaah): "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).