BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan
Hadits ke-1159 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hubungan Susuan (Radhaah): "Tidak ada penyusuan ke cuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1159
وَعَنِ اِبْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا أَنْشَزَ اَلْعَظْمَ, وَأَنْبَتَ اَللَّحْمَ. } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Mas’udr.a bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada penyusuan ke cuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.” Riwayat Abu Dawud."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hubungan Susuan (Radhaah) mengenai Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Mas’udr.a bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada penyusuan ke cuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.” Riwayat Abu Dawud."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak ada penyusuan ke cuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hubungan Susuan (Radhaah) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait larangan beristinja dengan tulang dan kotoran hewan?

"Tidak ada penyusuan ke cuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).