Keutamaan Berbakti kepada Ibu Tiga Kali Lebih Utama
Landasan hukum syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: Thariq Al-Muharib Radhiyallahu ‘anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Sh allallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bers...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Thariq Al-Muharib Radhiyallahu ‘anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Sh allallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: “Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu ora ng yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kewajiban Nafkah Keluarga mengenai Keutamaan Berbakti kepada Ibu Tiga Kali Lebih Utama. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Thariq Al-Muharib Radhiyallahu ‘anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Sh allallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: “Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu ora ng yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu ora ng yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait keutamaan berbakti kepada ibu tiga kali lebih utama?
Thariq Al-Muharib Radhiyallahu ‘anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Sh allallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutba
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).