Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: Hakim Ibnu Muawiyah Al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata
Ketetapan hukum fikih pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: "Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Hakim Ibnu Muawiyah Al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian.” Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Kewajiban Nafkah Keluarga mengenai Bab Kewajiban Nafkah Keluarga: Hakim Ibnu Muawiyah Al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata. Melalui periwayatan Sahabat Muawiyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hakim Ibnu Muawiyah Al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian.” Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kewajiban Nafkah Keluarga secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab kewajiban nafkah keluarga?
"Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).