Hukum & Tuntunan Hadits: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah): "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari al-Barra’ Ibnu ‘Azb bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara sauda ra perempuan ibunya. Beliau bersabda: “Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu.” Riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari al-Barra’ Ibnu ‘Azb bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara sauda ra perempuan ibunya. Beliau bersabda: “Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu.” Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah): "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).