Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Abu Rimtsah berkata
Ketetapan hukum fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat): "Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggung anmu dan menjadi tanggungannya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Abu Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersama anakku, lalu beliau bertanya: “Siapa ini?” Aku menjawab: Anakku yang pernah mengikuti haji wada’ bersamaku. Beliau bersabda: “Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggung anmu dan menjadi tanggungannya.” Riwayat Nasa’i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Denda Pembunuhan (Diyat) mengenai Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Abu Rimtsah berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersama anakku, lalu beliau bertanya: “Siapa ini?” Aku menjawab: Anakku yang pernah mengikuti haji wada’ bersamaku. Beliau bersabda: “Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggung anmu dan menjadi tanggungannya.” Riwayat Nasa’i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggung anmu dan menjadi tanggungannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat): "Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggung anmu dan menjadi tanggungannya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).