BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Hadits ke-1213 Derajat: Shahih 9. Kitab Pidana

Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): "Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari ja ma’ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1213
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { مَنْ خَرَجَ عَنْ اَلطَّاعَةِ, وَفَارَقَ اَلْجَمَاعَةَ, وَمَاتَ, فَمِيتَتُهُ مِيتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari ja ma’ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah.” Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

فَمِيتَتُهُ Famiitatuhu
Bangkai hewan yang mati tanpa penyembelihan syar’i (diharamkan kecuali ikan dan belalang).
اَلْجَمَاعَةَ Al-Jamaa'aha
Pelaksanaan shalat secara bersama-sama dipimpin seorang imam yang pahalanya dilipatgandakan 27 derajat.
وَمَاتَ Wamaata
Kewajiban fardhu kifayah mengurus jenazah muslim meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat) mengenai Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari ja ma’ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah.” Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari ja ma’ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab menghadapi pemberontak (bughat)?

"Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari ja ma’ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah." (Diriwayatkan oleh Imam Mus

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).