Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad: Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata
Landasan hukum syariat pada Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad: Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung j...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah pada pemiliknya, dan pemili k ternak bertanggung jawab atas apa yang dirusa k ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad mengenai Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad: Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah pada pemiliknya, dan pemili k ternak bertanggung jawab atas apa yang dirusa k ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah pada pemiliknya, dan pemili k ternak bertanggung jawab atas apa yang dirusa k ternaknya pada waktu malam.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab melawan penjahat dan hukuman murtad?
Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang ha
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).