BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia"
Hadits ke-1222 Derajat: Shahih 9. Kitab Pidana

Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1222
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia.” Riwayat Bukhari."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia.” Riwayat Bukhari."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).