BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina (Hadits ke-1240)
Hadits ke-1235 Derajat: Shahih 10. Kitab Hukuman

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina (Hadits ke-1240)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakuk an kaum Luth, maka bunuhlah orang...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1235
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, فَاقْتُلُوا اَلْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ, وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ, فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا اَلْبَهِيمَةَ } ". رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ, وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ, إِلَّا أَنَّ فِيهِ اِخْتِلَافًا .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakuk an kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; dan barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang maka bunuhlah orang itu dan binatang tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya, namun masih ada perselisihan pendapat didalamnya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pelaku Zina mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina (Hadits ke-1240). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakuk an kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; dan barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang maka bunuhlah orang itu dan binatang tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya, namun masih ada perselisihan pendapat didalamnya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakuk an kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; dan barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang maka bunuhlah orang itu dan binatang tersebut.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukuman bagi pelaku zina?

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dila

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).