Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri (Hadits ke-1254)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri: "Apakah engkau akan memberikan per tolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?" (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau akan memberikan per tolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?”. Kemudian beliau berdiri dan berk hutbah. Beliau bersabda: “Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum padanya.” Mut tafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Ada seora ng perempuan meminjam barang lalu memungkirinya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong tangannya."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pencuri mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri (Hadits ke-1254). Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau akan memberikan per tolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?”. Kemudian beliau berdiri dan berk hutbah. Beliau bersabda: “Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum padanya.” Mut tafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Ada seora ng perempuan meminjam barang lalu memungkirinya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong tangannya."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apakah engkau akan memberikan per tolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pencuri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hukuman bagi pencuri?
"Apakah engkau akan memberikan per tolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?" (Muttafaq 'Alaih (Diriwayat
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).