Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman Peminum Khamar: Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat p...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Peminum Khamar mengenai Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Peminum Khamar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman Peminum Khamar: Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat p...
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya. (Derajat: Shahih).