BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1365)
Hadits ke-1359 Derajat: Shahih 12. Kitab Makanan

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1365)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal: Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaik an terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhla...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1359
وَعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { " إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ اَلْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلْقِتْلَةَ, وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلذِّبْحَةَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ, وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ" } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaik an terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya.” Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Makanan / Bab Berburu dan Sembelihan Halal mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1365). Melalui periwayatan Syaddad Ibnu Aus, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaik an terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya.” Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaik an terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab berburu dan sembelihan halal?

Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaik an terhadap segala sesuat

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).