BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang b..."
Hadits ke-1388 Derajat: Muttafaq 'Alaih 13. Kitab Sumpah dan Nadzar

Hukum & Tuntunan Hadits: "Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang b..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang bakhil." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1388
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, { عَنْ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ اَلنَّذْرِ وَقَالَ: " إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ اَلْبَخِيلِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar, beliau bersabda: “Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang bakhil.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
اَلنَّذْرِ An-Nadzri
Hukum bersumpah dengan nama Allah, denda kaffarah pelanggaran sumpah, serta kewajiban menunaikan nadzar ketaatan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Sumpah dan Nadzar / Kitab Sumpah dan Nadzar mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang b...". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar, beliau bersabda: “Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang bakhil.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang bakhil.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang bakhil." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).