BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Sumpah dan Nadzar: Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda
Hadits ke-1394 Derajat: Shahih 13. Kitab Sumpah dan Nadzar

Kitab Sumpah dan Nadzar: Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Sesungguhnya Allah tidak berbuat apapun dengan kesusahan saudara perempuanmu. Suruhlah ia memakai kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1394
وَلِلْخَمْسَةِ. فَقَالَ: { " إِنَّ اَللَّهَ لَا يَصْنَعُ بِشَقَاءِ أُخْتِكَ شَيْئاً, مُرْهَا: [ فَلْتَخْتَمِرْ ], وَلْتَرْكَبْ, وَلْتَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ" } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak berbuat apapun dengan kesusahan saudara perempuanmu. Suruhlah ia memakai kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari.”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

ثَلَاثَةَ Tsalaatsaha
Membersihkan qubul atau dubur setelah buang hajat menggunakan air atau minimal tiga buah batu suci.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Sumpah dan Nadzar / Kitab Sumpah dan Nadzar mengenai Kitab Sumpah dan Nadzar: Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak berbuat apapun dengan kesusahan saudara perempuanmu. Suruhlah ia memakai kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya Allah tidak berbuat apapun dengan kesusahan saudara perempuanmu. Suruhlah ia memakai kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Sesungguhnya Allah tidak berbuat apapun dengan kesusahan saudara perempuanmu. Suruhlah ia memakai kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). (Derajat: Shahih).