BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar (Hadits ke-1406)
Hadits ke-1399 Derajat: Muttafaq 'Alaih 13. Kitab Sumpah dan Nadzar

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar (Hadits ke-1406)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Tidak boleh diadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho’, dan masjidku ini." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1399
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { "لَا تُشَدُّ اَلرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِد اَلْحَرَامِ, وَمَسْجِدِ اَلْأَقْصَى, وَمَسْجِدِي" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Said al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh diadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho’, dan masjidku ini.” Muttafaq Alaihi. Lafadznya menurut riwayat Bukhari."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

ثَلَاثَةِ Tsalaatsahi
Membersihkan qubul atau dubur setelah buang hajat menggunakan air atau minimal tiga buah batu suci.
مَسْجِد Masjid
Rumah ibadah umat Islam untuk menegakkan shalat berjamaah, dzikir, dan iktikaf.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Sumpah dan Nadzar / Kitab Sumpah dan Nadzar mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar (Hadits ke-1406). Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh diadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho’, dan masjidku ini.” Muttafaq Alaihi. Lafadznya menurut riwayat Bukhari."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak boleh diadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho’, dan masjidku ini.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab sumpah dan nadzar?

"Tidak boleh diadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho’, dan masjidku ini." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan ole

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).