Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1430)
Landasan hukum syariat pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum: Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits ya...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1430). Melalui periwayatan Abu Bakrah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab kedudukan saksi dalam hukum?
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling be
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).