Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1431)
Landasan hukum syariat pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaih i wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi. Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i. Ia ber...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaih i wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi. Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i. Ia berkata: Sanad hadits itu baik."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1431). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaih i wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi. Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i. Ia berkata: Sanad hadits itu baik."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sanad hadits itu baik.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab kedudukan saksi dalam hukum?
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaih i wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi. Riwayat
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).