Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1439)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian: "Barangsiapa bersumpah di atas mimba rku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah di atas mimba rku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka.” Riwayat Ahmad, Ab u Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Bab Gugatan dan Beban Pembuktian mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1439). Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah di atas mimba rku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka.” Riwayat Ahmad, Ab u Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa bersumpah di atas mimba rku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab gugatan dan beban pembuktian?
"Barangsiapa bersumpah di atas mimba rku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).