BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1438)
Hadits ke-1431 Derajat: Shahih 14. Kitab Putus Perkara

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1438)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian: Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada dua orang yang bersengke ta masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki bukti. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1431
وَعَنْ أَبَى مُوسَى [ اَلْأَشْعَرِيِّ ] رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ رَجُلَيْنِ اِخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَابَّةٍ, لَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ, فَقَضَى بِهَا رَسُولُ اَللَّهِ > . بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ وَهَذَا لَفْظُهُ, وَقَالَ: إِسْنَادُهُ جَيِّد ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada dua orang yang bersengke ta masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki bukti. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa keduanya mendapatkan setengah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Lafadz hadits menurut Nasa’i dan ia berkata: sanadnya baik."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
فَقَضَى Faqadhaa
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Bab Gugatan dan Beban Pembuktian mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1438). Melalui periwayatan Abu Musa, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada dua orang yang bersengke ta masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki bukti. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa keduanya mendapatkan setengah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Lafadz hadits menurut Nasa’i dan ia berkata: sanadnya baik."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “sanadnya baik.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab gugatan dan beban pembuktian?

Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada dua orang yang bersengke ta masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki bukti. M

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).