Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1437)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian: "Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Al-Asy’ats Ibnu Qais Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka.” Mutta faq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Bab Gugatan dan Beban Pembuktian mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1437). Melalui periwayatan Al-Asy’ats Ibnu Qais, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Al-Asy’ats Ibnu Qais Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka.” Mutta faq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab gugatan dan beban pembuktian?
"Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka." (
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).