BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab dan Kesopanan (Hadits ke-1467)
Hadits ke-1460 Derajat: Muttafaq 'Alaih 16. Kitab Adab dan Kesopanan

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab dan Kesopanan (Hadits ke-1467)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab dan Kesopanan: "Janganlah seseorang dud uk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berilah kelonggaran dan keluasan." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1460
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا يُقِيمُ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Imran Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang dud uk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berilah kelonggaran dan keluasan.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Adab dan Kesopanan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab dan Kesopanan (Hadits ke-1467). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Imran Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang dud uk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berilah kelonggaran dan keluasan.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah seseorang dud uk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berilah kelonggaran dan keluasan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adab dan Kesopanan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab adab dan kesopanan?

"Janganlah seseorang dud uk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berilah kelonggaran dan keluasan." (

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).