Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi: "Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dosa apakah yang pali ng besar?. Beliau menjawab: Engkau membuat sekutu bagi Allah, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Aku bertanya lagi: Kemudian apa?. Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi: Kemudian apa?. Beliau be rsabda: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dosa apakah yang pali ng besar?. Beliau menjawab: Engkau membuat sekutu bagi Allah, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Aku bertanya lagi: Kemudian apa?. Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi: Kemudian apa?. Beliau be rsabda: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi: "Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).