Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hakikat Zuhud dan Wara: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Hakikat Zuhud dan Wara mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hakikat Zuhud dan Wara secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hakikat Zuhud dan Wara: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).