BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r
Hadits ke-1521 Derajat: Shahih 16. Kitab Adab dan Kesopanan

Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1521
وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ مَسْعُودٍ -رَفَعَهُ-: { لَيْسَ اَلْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ, وَلَا اَللَّعَّانُ, وَلَا اَلْفَاحِشَ, وَلَا اَلْبَذِيءَ } وَحَسَّنَهُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَرَجَّحَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَقْفَهُ. .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r.a: “Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor.” Hadits hasa n dan shahih menurut Tirmidzi. Daruquthni menilainya hadits mauquf."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَللَّعَّانُ Al-La''aanu
Hukum sumpah menjauhi istri (ila’), menyerupakan istri dengan punggung ibu (zhihar), dan sumpah li’an.
اَلْحَاكِمُ Al-Haakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r.a: “Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor.” Hadits hasa n dan shahih menurut Tirmidzi. Daruquthni menilainya hadits mauquf."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).