Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r
Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r.a: “Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor.” Hadits hasa n dan shahih menurut Tirmidzi. Daruquthni menilainya hadits mauquf."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r.a: “Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor.” Hadits hasa n dan shahih menurut Tirmidzi. Daruquthni menilainya hadits mauquf."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bu kan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).