Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1529)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Janganlah mencaci maki orang yang telah meninggal dunia, sebab mereka telah menerima balasan terhadap apa yang mereka perbuat." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah mencaci maki orang yang telah meninggal dunia, sebab mereka telah menerima balasan terhadap apa yang mereka perbuat.” Riwayat Bukhari."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1529). Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah mencaci maki orang yang telah meninggal dunia, sebab mereka telah menerima balasan terhadap apa yang mereka perbuat.” Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah mencaci maki orang yang telah meninggal dunia, sebab mereka telah menerima balasan terhadap apa yang mereka perbuat.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab peringatan bahaya akhlak tercela?
"Janganlah mencaci maki orang yang telah meninggal dunia, sebab mereka telah menerima balasan terhadap apa yang mereka perbuat." (Diriwayatkan oleh Im
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).