Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1534)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Barangsiapa mendengarkan pembi caraan suatu kaum, padahal mereka tidak suka hal itu didengar, pada hari kiamat kedua telinganya akan dituangi anuk-yakni:timah." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendengarkan pembi caraan suatu kaum, padahal mereka tidak suka hal itu didengar, pada hari kiamat kedua telinganya akan dituangi anuk-yakni:timah.” Riwayat Bukhari."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1534). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendengarkan pembi caraan suatu kaum, padahal mereka tidak suka hal itu didengar, pada hari kiamat kedua telinganya akan dituangi anuk-yakni:timah.” Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa mendengarkan pembi caraan suatu kaum, padahal mereka tidak suka hal itu didengar, pada hari kiamat kedua telinganya akan dituangi anuk-yakni:timah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab peringatan bahaya akhlak tercela?
"Barangsiapa mendengarkan pembi caraan suatu kaum, padahal mereka tidak suka hal itu didengar, pada hari kiamat kedua telinganya akan dituangi anuk-ya
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).