BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: Dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Hadits ke-1535 Derajat: Dha'if 16. Kitab Adab dan Kesopanan

Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: Dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Kafarat (membayar denda) kepada orang-orang yang engkau umpat ialah engkau memohon ampun untuknya." (Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1535
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { كَفَّارَةٌ مَنْ اِغْتَبْتَهُ أَنْ تَسْتَغْفِرَ لَهُ } رَوَاهُ اَلْحَارِثُ بْنُ أَبِي أُسَامَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kafarat (membayar denda) kepada orang-orang yang engkau umpat ialah engkau memohon ampun untuknya.” Riwayat Ibnu Abu Usamah dengan sanad lemah"
Derajat: Dha'if
Takhrij: Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

كَفَّارَةٌ Kaffaarahun
Hukum bersumpah dengan nama Allah, denda kaffarah pelanggaran sumpah, serta kewajiban menunaikan nadzar ketaatan.
ضَعِيفٍ Dha'iifin
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.
بِسَنَدٍ Bisanadin
Mata rantai para perawi hadits yang menyampaikan matan hingga kepada sumbernya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: Dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kafarat (membayar denda) kepada orang-orang yang engkau umpat ialah engkau memohon ampun untuknya.” Riwayat Ibnu Abu Usamah dengan sanad lemah"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Kafarat (membayar denda) kepada orang-orang yang engkau umpat ialah engkau memohon ampun untuknya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab peringatan bahaya akhlak tercela?

"Kafarat (membayar denda) kepada orang-orang yang engkau umpat ialah engkau memohon ampun untuknya." (Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).