BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Anjuran Berakhlak Mulia (Hadits ke-1559)
Hadits ke-1552 Derajat: Shahih 16. Kitab Adab dan Kesopanan

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Anjuran Berakhlak Mulia (Hadits ke-1559)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Anjuran Berakhlak Mulia: "Sesungguhnya kalian tidak ak an cukup memberi manusia dengan harta kalian, tetapi kalian akan cukup memberikan kepada mereka dengan wajah yang berseri dan akhlak yang baik." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1552
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ اَلنَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ, وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ بَسْطُ اَلْوَجْهِ, وَحُسْنُ اَلْخُلُقِ } أَخْرَجَهُ أَبُو يَعْلَى, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ . .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak ak an cukup memberi manusia dengan harta kalian, tetapi kalian akan cukup memberikan kepada mereka dengan wajah yang berseri dan akhlak yang baik.” Riwayat Abu Ya’la. Hadits shahih menurut Hakim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْحَاكِمُ Al-Haakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.
وَحُسْنُ Wahusnu
Hadits yang sanadnya bersambung dengan perawi yang jujur dan dapat dijadikan hujjah hukum fikih.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Anjuran Berakhlak Mulia mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Anjuran Berakhlak Mulia (Hadits ke-1559). Melalui periwayatan Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak ak an cukup memberi manusia dengan harta kalian, tetapi kalian akan cukup memberikan kepada mereka dengan wajah yang berseri dan akhlak yang baik.” Riwayat Abu Ya’la. Hadits shahih menurut Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya kalian tidak ak an cukup memberi manusia dengan harta kalian, tetapi kalian akan cukup memberikan kepada mereka dengan wajah yang berseri dan akhlak yang baik.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Anjuran Berakhlak Mulia secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab anjuran berakhlak mulia?

"Sesungguhnya kalian tidak ak an cukup memberi manusia dengan harta kalian, tetapi kalian akan cukup memberikan kepada mereka dengan wajah yang berser

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).