Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan
Ketetapan hukum fikih pada Bab Keutamaan Dzikir dan Doa: "Do antara adzan dan qomat tidak akan ditolak." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Do antara adzan dan qomat tidak akan ditolak.” Riwayat Nasa’i dan selainnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan lain-lain."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Keutamaan Dzikir dan Doa mengenai Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan. Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Do antara adzan dan qomat tidak akan ditolak.” Riwayat Nasa’i dan selainnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan lain-lain."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Do antara adzan dan qomat tidak akan ditolak.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Keutamaan Dzikir dan Doa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait keutamaan dan tata cara menjawab seruan adzan?
"Do antara adzan dan qomat tidak akan ditolak." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).