BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada shalat setelah shalat fajar"
Hadits ke-184 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada shalat setelah shalat fajar"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Tidak ada shalat (sunat) se telah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-184
وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ, أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ, وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Said Al-Khudry bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat (sunat) se telah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.” Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz Riwayat Muslim: “Tidak ada shalat setelah shalat fajar.”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ Baazighatan Hattaa Tartafi'a
Saat matahari mulai terbit hingga meninggi setinggi tombak (waktu terlarang shalat).
قَائِمُ الظَّهِيرَةِ Qaa'imuzh-Zhabiirah
Saat matahari tepat tegak lurus di tengah langit hingga condong ke barat (waktu zawal).
تَضَيَّفُ لِلْغُرُوبِ Tadhayyafu lil-Ghuruub
Saat matahari mulai condong tenggelam hingga terbenam sempurna.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Waktu Shalat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada shalat setelah shalat fajar". Melalui periwayatan Abu Said Al-Khudry, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said Al-Khudry bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat (sunat) se telah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.” Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz Riwayat Muslim: “Tidak ada shalat setelah shalat fajar.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak ada shalat (sunat) se telah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Waktu Shalat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Tidak ada shalat (sunat) se telah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).