Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Waktu Shalat (Hadits ke-187)
Landasan hukum syariat pada Bab Waktu Shalat: Dan hukum kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang lemah ada tambahan: Kecuali hari Jum’at.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dan hukum kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang lemah ada tambahan: Kecuali hari Jum’at."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Waktu Shalat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Waktu Shalat (Hadits ke-187). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dan hukum kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang lemah ada tambahan: Kecuali hari Jum’at."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dan hukum kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang lemah ada tambahan: Kecuali hari Jum’at.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Waktu Shalat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab waktu shalat?
Dan hukum kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang lemah ada tambahan: Kecuali hari Jum’at.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).