BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh)"
Hadits ke-195 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh)"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh)." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-195
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْفَجْرِ إِلَّا سَجْدَتَيْنِ } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيُّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘ anhu bahwa Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh).” Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i. Dalam suatu riwayat Abdur Razaq: “Tidak ada shalat setelah terbi tnya fajar kecuali dua rakaat fajar.”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

صَلَاةَ Shalaaha
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
اَلْفَجْرِ Al-Fajri
Waktu-waktu shalat fardhu lima waktu yang telah ditetapkan batas awal dan akhirnya oleh syariat.
سَجْدَتَيْنِ Sajdatayni
Rukun meletakkan tujuh anggota sujud (dahi bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung kedua kaki) ke lantai.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Waktu Shalat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh)". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘ anhu bahwa Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh).” Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i. Dalam suatu riwayat Abdur Razaq: “Tidak ada shalat setelah terbi tnya fajar kecuali dua rakaat fajar.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh).”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Waktu Shalat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh)." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).