BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan
Hadits ke-213 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Adzan dan Iqamah: Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ dengan satu kali qomat. Abu Dawud menambahkan: Untuk set...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-213
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ, وَعَائِشَةَ قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ, فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ, وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لَا يُنَادِي, حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ, أَصْبَحْتَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ dengan satu kali qomat. Abu Dawud menambahkan: Untuk setiap kali shalat. Dalam riwayat lain: Tidak diperintahkan adzan untuk salah satu dari dua shalat tersebut."
Derajat: Shahih
Takhrij: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْمَغْرِبِ Al-Maghribi
Waktu-waktu shalat fardhu lima waktu yang telah ditetapkan batas awal dan akhirnya oleh syariat.
جَمَعَ Jama'a
Keringanan (rukhsah) bagi musafir untuk meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat dan menggabungkan dua waktu shalat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ dengan satu kali qomat. Abu Dawud menambahkan: Untuk setiap kali shalat. Dalam riwayat lain: Tidak diperintahkan adzan untuk salah satu dari dua shalat tersebut."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ dengan satu kali qomat. Abu Dawud menambahkan: Untuk setiap kali shalat. Dalam riwayat lain: Tidak diperintahkan adzan untuk salah satu dari dua shalat tersebut.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adzan dan Iqamah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Landasan hukum syariat pada Bab Adzan dan Iqamah: Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ dengan satu kali qomat. Abu Dawud menambahkan: Untuk set...

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).