BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan
Hadits ke-215 Derajat: Dha'if 2. Kitab Shalat

Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Ingatlah, bahwa hamba itu butuh tidur." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-215
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ; { إِنَّ بِلَالاً أَذَّنَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ, فَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْجِعَ, فَيُنَادِيَ: "أَلَا إِنَّ اَلْعَبْدَ نَامَ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَهُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Bilal beradzan sebelum fajar, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya k embali pulang, kemudian berseru: “Ingatlah, bahwa hamba itu butuh tidur.” Diriwayatkan dan dianggap hadits lemah oleh Abu Dawud."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

نَامَ Naama
Tidur lelap (terutama dalam posisi berbaring) yang menjadi sebab batalnya wudhu.
يَرْجِعَ Yarji'a
Kembali atau meralat seruan adzan yang terlanjur dikumandangkan sebelum masuk waktu fajar shadiq.
اَلْفَجْرِ Al-Fajri
Waktu-waktu shalat fardhu lima waktu yang telah ditetapkan batas awal dan akhirnya oleh syariat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Bilal beradzan sebelum fajar, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya k embali pulang, kemudian berseru: “Ingatlah, bahwa hamba itu butuh tidur.” Diriwayatkan dan dianggap hadits lemah oleh Abu Dawud."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ingatlah, bahwa hamba itu butuh tidur.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adzan dan Iqamah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Ingatlah, bahwa hamba itu butuh tidur." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).