Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "B ila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah seseorang di antara kamu menyeru adzan untukmu sekalian." (Dikeluarkan oleh Imam Tujuh (Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Malik.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Malik Ibnu Huwairits Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda pada kami: “B ila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah seseorang di antara kamu menyeru adzan untukmu sekalian.” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan. Melalui periwayatan Malik Ibnu Huwairits, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Malik Ibnu Huwairits Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda pada kami: “B ila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah seseorang di antara kamu menyeru adzan untukmu sekalian.” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Tujuh (Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Malik. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “B ila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah seseorang di antara kamu menyeru adzan untukmu sekalian.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adzan dan Iqamah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "B ila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah seseorang di antara kamu menyeru adzan untukmu sekalian." (Dikeluarkan oleh Imam Tujuh (Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Malik.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Tujuh (Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Malik. (Derajat: Shahih).