BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adzan dan Iqamah (Hadits ke-230)
Hadits ke-229 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adzan dan Iqamah (Hadits ke-230)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Ap abila seseorang di antara kamu kentut dalam sholat, maka hendaknya ia membatalkan sholat, berwudhu, dan mengulangi sholatnya." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-229
عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ , وَلْيَتَوَضَّأْ , وَلْيُعِدْ اَلصَّلَاةَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ap abila seseorang di antara kamu kentut dalam sholat, maka hendaknya ia membatalkan sholat, berwudhu, dan mengulangi sholatnya.” Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلصَّلَاةِ Ash-Shalaahi
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adzan dan Iqamah (Hadits ke-230). Melalui periwayatan Ali Ibnu Abu Thalib, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ap abila seseorang di antara kamu kentut dalam sholat, maka hendaknya ia membatalkan sholat, berwudhu, dan mengulangi sholatnya.” Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ap abila seseorang di antara kamu kentut dalam sholat, maka hendaknya ia membatalkan sholat, berwudhu, dan mengulangi sholatnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adzan dan Iqamah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab adzan dan iqamah?

"Ap abila seseorang di antara kamu kentut dalam sholat, maka hendaknya ia membatalkan sholat, berwudhu, dan mengulangi sholatnya." (Dikeluarkan oleh I

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).