BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya-yakni dalam s..."
Hadits ke-231 Derajat: Muttafaq 'Alaih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya-yakni dalam s..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya-yakni dalam sholat" (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-231
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ : { إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ" } - يَعْنِي : فِي اَلصَّلَاةِ - وَلِمُسْلِمٍ : { "فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ - وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ " } . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya-yakni dalam sholat”.-Menurut riwayat Muslim: “Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya dan apabila sempit maka bersarunglah dengannya.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلصَّلَاةِ Ash-Shalaahi
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
اَلثَّوْبُ Ats-Tsawbu
Kewajiban menutup bagian tubuh yang haram terlihat sebagai syarat sah mendirikan shalat.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya-yakni dalam s...". Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya-yakni dalam sholat”.-Menurut riwayat Muslim: “Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya dan apabila sempit maka bersarunglah dengannya.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya-yakni dalam sholat”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adzan dan Iqamah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya-yakni dalam sholat" (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).