Hukum & Tuntunan Hadits: "Boleh apabila baju panjang itu lebar men utupi punggung atas kedu..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Boleh apabila baju panjang itu lebar men utupi punggung atas kedua kakinya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: Bolehkah seorang perempu an sholat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung? Beliau bersabda: “Boleh apabila baju panjang itu lebar men utupi punggung atas kedua kakinya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Para Imam Hadits menilainya mauquf."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Boleh apabila baju panjang itu lebar men utupi punggung atas kedu...". Melalui periwayatan Sahabat Ummu Salamah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: Bolehkah seorang perempu an sholat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung? Beliau bersabda: “Boleh apabila baju panjang itu lebar men utupi punggung atas kedua kakinya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Para Imam Hadits menilainya mauquf."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Boleh apabila baju panjang itu lebar men utupi punggung atas kedua kakinya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adzan dan Iqamah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Boleh apabila baju panjang itu lebar men utupi punggung atas kedua kakinya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).