BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi"
Hadits ke-238 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-238
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { اَلْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا اَلْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَلَهُ عِلَّةٌ . .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” Riwayat Tirmidzi, tetapi ada cacatnya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

مَسْجِدٌ Masjidun
Rumah ibadah umat Islam untuk menegakkan shalat berjamaah, dzikir, dan iktikaf.
عِلَّةٌ 'illahun
Hadits yang secara lahiriah tampak baik namun ditemukan cacat tersembunyi (’illat) oleh ulama ahli hadits.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi". Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” Riwayat Tirmidzi, tetapi ada cacatnya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adzan dan Iqamah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. (Derajat: Shahih).