Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adzan dan Iqamah (Hadits ke-242)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia memb asuhnya dan sholat dengan mengenakannya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Said Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia memb asuhnya dan sholat dengan mengenakannya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adzan dan Iqamah (Hadits ke-242). Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia memb asuhnya dan sholat dengan mengenakannya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia memb asuhnya dan sholat dengan mengenakannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adzan dan Iqamah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab adzan dan iqamah?
"Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia m
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).