BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Anjing hitam adalah setan"
Hadits ke-254 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Anjing hitam adalah setan"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita, keledai, dan anjing hit am." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-254
وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ - إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ - اَلْمَرْأَةُ , وَالْحِمَارُ , وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ . . . " اَلْحَدِيثَ . } وَفِيهِ { اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ } . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Dzar Al-Ghifary Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita, keledai, dan anjing hit am.” Di dalam hadits disebutkan: “Anjing hitam adalah setan.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَالْكَلْبُ Waalkalbu
Anjing yang jilatannya pada bejana wajib dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
صَلَاةَ Shalaaha
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Anjing hitam adalah setan". Melalui periwayatan Abu Dzar Al-Ghifary, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Dzar Al-Ghifary Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita, keledai, dan anjing hit am.” Di dalam hadits disebutkan: “Anjing hitam adalah setan.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita, keledai, dan anjing hit am.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Khusyuk dalam Shalat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita, keledai, dan anjing hit am." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).