BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adzan dan Iqamah (Hadits ke-260)
Hadits ke-259 Derajat: Dha'if 2. Kitab Shalat

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adzan dan Iqamah (Hadits ke-260)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adzan dan Iqamah: "Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan), cegahlah sekuat tenagamu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-259
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ , وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Ras ulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan), cegahlah sekuat tenagamu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلصَّلَاةَ Ash-Shalaaha
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
ضَعْفٌ Dha'fun
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adzan dan Iqamah (Hadits ke-260). Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Ras ulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan), cegahlah sekuat tenagamu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan), cegahlah sekuat tenagamu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Khusyuk dalam Shalat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab khusyuk dalam shalat?

"Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan), cegahlah sekuat tenagamu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).